OJK Hapus Kewajiban Tender Offer Saham

Eduardo Simorangkir - detikfinance

Selasa, 06/09/2016 18:08 WIB

 

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terkait penghapusan kewajiban tender offer bagi pemilik saham di atas 51%.

"Surat edaran seperti saya sampaikan terkait dengan keterbukan informasi dan kewajiban tender offer sudah keluar," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, usai memberikan sambutan dalam seminartax amnesty di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Insentif relaksasi tender offer ini dilakukan terkait program tax amnesty yang tengah dijalankan pemerintah. Para calon peserta tax amnesty akan lebih mudah melakukan tender offer.

Tender offer adalah penawaran untuk membeli saham suatu perseroan, biasanya di atas harga pasar saham, dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya. Hal ini sering dilakukan dengan tujuan untuk menguasai perusahaan sasaran.

Lanjut Muliaman, terkait pelaksanaan aturan penghapusan kewajiban tender offer ini, perusahaan tetap harus mempertahankan saham publik sebesar 7,5%. Hal ini bertujuan agar proporsi kepemilikan saham dapat tetap terjaga sehingga saham suatu perusahaan tidak dimiliki oleh satu investor.

"Minimum tetap harus tinggalin 7,5%," tutur dia.

Sebagai informasi, dalam penyerapan dana tax amnesty di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menggagas beberapa inisiatif insentif. Setidaknya, ada tiga insentif yang telah diusulkan oleh BEI. Tiga insentif tersebut terkait crossing saham, tender offer, dan biaya pencatatan saham perdana (fee listing). Dari tiga insentif itu, crossing dan tender offer hanya berlaku untuk pihak yang melakukan repatriasi.

(ang/ang) (Detik)