Jakarta - Pekan lalu, pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-15 yang nantinya diharapkan akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dari sisi ekspor dan impor. Lalu, bagaimanakah pengaruhnya ke saham? Simak ulasannya, hanya di #Kopipagi hari ini.
Pekan lalu pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi ke-15. Paket kebijakan ekonomi ini ditujukan untuk memperbaiki sistem logistik di Indonesia.
Paket Kebijakan Ekonomi jilid 15 ini juga akan memuat hal yang mengatur percepatan pembangunan dalam sektor logistik dan pelaksanaan Indonesia Single Window (penyederhanaan proses lalu lintas ekspor impor).
Terdapat 7 poin penting dari paket kebijakan ekonomi ini, di antaranya:
1. Pengurangan biaya operasional jasa transportasi
2. Menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang
3. Meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan
4. Standarisasi dokumen arus barang dalam negeri
5. Pengembangan pusat distribusi regional
6. Penguatan kelembagaan dan kewenangan Indonesia National Single Window (INSW)
7. Mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas.
Sementara itu, pemerintah juga merinci bahwa sudah ada 18 kebijakan yang telah dibuat hingga saat ini.
Di antara kebijakan yang telah terbit, salah satunya adalah menghilangkan dan menerbitkan berbagai peraturan menteri (12 permen, 2 Surat Edaran, 1 surat Menko) yang dapat mendorong perluasan usaha dan meningkatkan daya saing penyedia jasa logistik nasional dalam membangun dan mengembangkan Sistem Logistik Nasional.
Melalui kebijakan ini, pemerintah akan membereskan arus barang dan arus prosedur di pelabuhan, di mana dwell time (waktu bongkar muat barang di pelabuhan) adalah salah satu bagiannya.
Nantinya paket kebijakan ini diharapkan dapat membenahi tata niaga dan memperkuat logistik di Indonesia.
Dengan dikeluarkannya kebijakan ini tentunya akan mempengaruhi saham-saham ritel, terutama yang sering melakukan ekspor maupun impor barang ke luar maupun ke dalam negeri, seperti MAPI dan RALS.