Penerbitan Buletin Teknis 11 tentang Revaluasi Aset Tetap dan Siaran Pers Akuntansi Penyaluran Dana PKBL oleh BUMN

Penerbitan Buletin Teknis dan Siaran Pers

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dalam rapat plenonya tanggal 23 Februari 2016 sepakat untuk menerbitkan Buletin Teknis 11 tentang Revaluasi Aset Tetap dan Siaran Pers mengenai Akuntansi Penyaluran Dana PKBL oleh BUMN.

 

Buletin Teknis 11 tentang Revaluasi Aset Tetap

Buletin Teknis (Bultek) merupakan salah satu produk yang diterbitkan oleh DSAK IAI. Bultek 11 tentang Revaluasi Aset Tetap memberikan panduan penerapan akuntansi terkait revaluasi aset tetap sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan 2016 sebagaimana telah diubah dengan PMK No.233/PMK.03/2015 pada 21 Desember 2015.

 

Informasi lebih lanjut mengenai penjelasan atas isu-isu yang dibahas dalam Bultek 11 tersebut dapat dilihat pada

link berikut.

 

Siaran Pers – Akuntansi Penyaluran Dana PKBL oleh BUMN

DSAK IAI sepakat bahwa akuntansi penyaluran dana PKBL diakui sebagai beban dalam laba rugi karena penyaluran dana PKBL bukan merupakan transaksi ekuitas antara BUMN dan Kementerian BUMN sebagai pemegang sahamnya. 

 

Informasi lebih lanjut mengenai Akuntansi Penyaluran Dana PKBL dapat dilihat pada

link berikut.