Siaran Pers - Penerbitan Exposure Draft ISAK 31: Interpretasi Atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti I

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) sebagai penyusun Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia pada rapatnya tanggal 26 Agustus 2015 telah mengesahkan penerbitan exposure draft ED ISAK 31: Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi. Penerbitan Interpretasi ini merupakan hasil diskusi panjang yang telah melalui pembahasan di berbagai forum regional dan global, termasuk di meja IFRS Interpretation Committee dan International Accounting Standards Board (IASB) selaku penyusun International Financial Reporting Standards (IFRS).

Penerbitan ED ISAK 31 diharapkan dapat menjawab isu akuntansi yang melanda industri penyewaan menara telekomunikasi di Indonesia. Hal ini berangkat dari pertanyaan yang disampaikan oleh pemangku kepentingan di Indonesia yakni apakah suatu jenis aset tertentu, dalam hal ini menara telekomunikasi, yang digunakan untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya, dapat memenuhi kriteria definisi properti investasi sebagaimana diatur dalam PSAK 13: Properti Investasi (hasil konvergensi dari IAS 40: Investment Property).

Melalui ED ISAK 31 DSAK IAI menegaskan bahwa ruang lingkup PSAK 13: Properti Investasi terbatas pada properti investasi sebagaimana didefinisikan dalam Pernyataan tersebut. DSAK IAI melalui ED ISAK 31 memberikan interpretasi bahwa suatu bangunan sebagaimana dimaksud dalam PSAK 13 memiliki karakteristik fisik tertentu yang diasosiasikan dengan suatu bangunan, yaitu adanya dinding, lantai, dan atap yang melekat pada aset yang dimaksud. Hal ini sejalan dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh IFRS Interpretation Committee dan IASB.

ED ISAK 31 diajukan untuk berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2016, dengan ketentuan transisi yang secara substansi adalah prospektif catch-up. Interpretasi ini juga memberikan opsi penerapan dini bagi entitas yang ingin memilih untuk menerapkan secara dini.

Dengan demikian, terdapat potensi bahwa sebagai hasil dari penerapan Interpretasi ini akan ada entitas yang harus mengubah kebijakan akuntansi atas aset yang dikuasai untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya (sebagai contoh, dari yang sebelumnya diakui sebagai properti investasi sesuai PSAK 13 menjadi aset tetap sesuai PSAK 16: Aset Tetap).

DSAK IAI memahami kebutuhan serta urgensi untuk mempertimbangkan aset selain tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya, yang mungkin secara substansi serupa penggunaannya dengan aset yang dikategorikan sebagai properti investasi sesuai PSAK 13. Akan tetapi, perubahan ruang lingkup PSAK 13 tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan aset selain menara telekomunikasi seperti, papan reklame dan tangki penyimpanan gas, akan masuk dalam ruang lingkup PSAK 13.

DSAK IAI sampai saat ini belum dapat menemukan kerangka yang tepat untuk memutuskan bagaimana aset-aset yang tidak memiliki karakteristik fisik yang umumnya diasosiasikan dengan suatu bangunan namun digunakan untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya dapat masuk dalam ruang lingkup PSAK 13. Penerbitan ISAK 31 diharapkan dapat memberikan klarifikasi atas apa yang dapat dikategorikan sebagai suatu bangunan sebagaimana diintensikan dalam PSAK 13.

Sejalan dengan komitmen konvergensi IFRS di Indonesia, DSAK IAI berkomitmen untuk menjaga keselarasan pengaturan antara SAK dengan IFRS. Dalam hal ini, DSAK IAI mempertimbangkan kerangka pengaturan yang ada saat ini dalam IAS 40 yang memiliki ruang lingkup pengaturan yang terbatas pada properti investasi sebagaimana didefinisikan dalam Pernyataan tersebut. DSAK IAI juga mempertimbangkan hasil diskusi IFRS Interpretation Committee dan IASB atas isu terkait, guna menyelaraskan dengan intensi pengaturan IASB sebagaimana tertuang dalam IAS 40.

DSAK IAI memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan tanggapan atas ED ISAK 31 hingga tanggal 6 November 2015. Tanggapan dikirimkan dalam bentuk tertulis ke Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, Grha Akuntan Jl. Sindanglaya No. 1, Menteng, Jakarta 10310, Fax: (021) 3900016, E-mail: dsak@iaiglobal.or.id (IAI)

Download ED ISAK 31 disini